Arti dan Makna Tujuan PGRI
Arti dan makna tujuan PGRI dapat kita analisa sbb:
1) PGRI mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan
Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah mengandung pengertian bahwa kemerdekaan bangsa ini yang diproklamasikan atau diumumkan kepada bangsa di tanah air secara nasional dan ke luar negeri secara internasonal merupakan pernyataan tekad bulat secara nasional bangsa Indonesia bebas dari belenggu penjajahan kolonialisme atau penjajah.
Setelah bebas dan dalam waktu yang singkat mengambil alih kedaulatan bangsa ini menjadi pemegang kekuasaan sendiri di atas kekuatan rakyat yang telah merdeka untuk mermbentuk suatu Negara kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga : Rintisan pendidikan Indonesia
Baca juga : Rintisan pendidikan Indonesia
Untuk mewujudkannya perlu dimiliki oleh bangsa ini sikap persatuan dan kesatuan serta mampu untuk bersatu dan saling menyatu sesuai dengan Sumpah Pemuda :
"Bertanah air satu Tanah Air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia dan berbahasa satu Bahasa Indonesia".
Untuk menindak lanjuti upaya mengisi kemerdekaan ini perlu kamampuan bangsa secara menyeluruh di seluruh komponen negeri yang telah merdeka ini. Kemampuan atau kompetensi yang harus terindikasi dalam waktu singkat adalah kemampuan pikiran, perasaan atau emosi dan ketrampilan atau keahlian yang bertumpu pada kemampuan Intelektual bangsa.
Kemampuan intelektual membutuhkan kecerdasan, sehingga dituliskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dicantumkan kalimat “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa……” Jadi perlu bangsa yang cerdas bangsa yang terdidik dan bangsa yang memiliki Kemampuan intelektual membutuhkan memiliki kemampuan intelektual yang tinggi.
Sehingga dapat dibawa ke dunia luar untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa di luar negeri. Oleh sebab itu bagi bangsa yang cerdas perlu manusia yang cerdas dan manusia yang cerdas akan dapat diwujudkan melalui pendidikan yang berkualitas.
Untuk memasyarakatkan pendidikan yang berkualitas haruslah ditunjang oleh komponen guru yang berkualitas. Guru yang berkualitas identik dengan tingkat kemampuan profesinya secara professional. Salah satu upaya mnendapatkan peningkatan guru yang professional adalah melalui organisasi profesi. Organisasi profesi yang solid dan eksis serta diakui oleh masyarakat dan dicintai oleh anggotanya adalah PGRI.
Oganisasi PGRI merupakan wadah, tempat berkumpulnya guru-guru dan kependidikan yang saling bekerjasama untuk mencapai tujuan organisasi yang memiliki jatidiri sebagai organisasi profesi, perjuangan dan non partai politik. Kemudian berbicara tentang kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan atau kekuasaan bangsa asing, perlu pula dipahami tentang dari ini kita bangsa Indonesia menyadari kebebasan secara menveluruh dalam berbangsa dan bertanah air ini untuk mencapai tujuan Negara yang adil dan makmur.
Keadilan dan kemakmuran bangsa tentu setelah terindikasi bangsa ini terbebas dari kemeralatan, kebodohan, dan kemiskinan. Semua rakyat sudah harus meniknati kesejahteraan sesuai dengan situasi dan kondisi tingkat kehidupan berbangsa dan bernegara dengan komitmen bersatu untuk maju yang ditunjang oleh guru yang bermutu. Guru akan dapat menyampaikan pesan-pesan nasionalisme bangsa, untuk merekat persatuan dan kesatuan bangsa, untuk menyadarkan kesepahaman dalam membentuk karakter bangsa yang beradab dan bermartabat.
Guru mampu membakar semengat juang bangsanya secara individu melalui proses pendidikan yang bermutu. Guru mampu menjadi katalisator dan memberikan sengatan motivator generasi secara sinergi dengan lingkungannya. Guru bekerja untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Sehingga terwujud cita-cita proklamasi kemerdekaan menuju negeri yang terdidik, mengembangkan generasi yang energik bebas dari penjajahan, baik penjajahan kekuasaan, penjajahan ekonomi, penjajahan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, penjajahan dalam kurs valuta asing terhadap kemampuan keuangan negeri ini, penjajahan budaya dan harga diri, penjajahan penguasaan dunia informasi, penjajahan penayangan pornografi dan pornoaksi.
Guru berupaya mengangkat harkat dan martabat bangsa yang berkarakter moralis pancasilais dan memiliki kehidupan regeri yang religius.
2) PGRI berperan serta secara aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia seutuhnya.
Menurut Para ahli tim penyusun anggaran Negara Republik Indonesia bahwa yang dimaksud dengan manusia seutuhnya adalah kedewasaan pikiran dan sikap atau tingkah laku manusia yang matang baik pisik dan psikis dalam menjalani kehidupannya dengan lingkungannya.
Membentuk manusia seutuhnya memerlukan pemahaman dan pengertian hidup ini dalam dua sisi kehidupan manusia yang terdiri dari unsur pisik dan unsur psikis atau kejiwaan. Untuk mendapatkan pemahaman tersebut. Diperoleh melalui proses pendidikan dan pembelajaran baik jalur formal, informal, dan non formal.
Di sini PGRI melalui anggotanya senantiasa berbuat langsung dalam dunia pendidikan itu dan berperan secara aktif sebagai guru. Guru merupakan salah satu komponen terlaksananya proses pendidikan untuk membentuk manusia seutuhnya.
3) PGRI berperan serta secara aktif dalam mengembangkan system perdidikan nasional (sisdiknas)
PGRI sebagai organisasi profesi menghendaki anggotanya yang terdiri atas tenaga profesi sebagai guru agar meningkat terus mencapai tingkat professional. Keprofesionalan guru menunjukkan kemampuan guru dalam menjalankan tugas-tugas sebagai salah satu komponen dari system pendidikan nasional.
Sistem pendidikan berarti koordinasi sub-sub komponen suatu keseluruhan proses pendidikan yang satu sama lain saling berkait dan terkoordinasi dalam mencapai tujuan pendidikan. Guru adalah salah satu komponen dimaksud. Dengan demikian sangat besar sekali peran guru dalam menjalankan system pendidikan nasional serta memperhatikan sejauh mana pelaksanaannya oleh penyelenggara pendidikan itu.
Penyelenggara pendidikan menurut Undang-undang No. 20 th. 2003 tentang sisdiknas adalah pemerintah atau pemerintah daerah serta masyarakat atau yayasan / menurut Undang-undang No 20 th. 2003 tentang sisdiknas adalah pemerintah atau pemerintah daerah serta masyarakat atau yayasan / perguruan. PGRI berkepentingan untuk memberikan masukan dan peranan lainnya sehingga terlaksana pendidikan nasional secara tepat dan akurat.
4) PGRI meningkatkan kesadaran, mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Setiap kegiatan Konferensi PGRI pada setiap levelnya cenderung untuk menyusun keputusan yang bernuansa peningkatan kesadaran organisasi. Meningkatkan kesadaran guru berarti memberikan pemahaman-pemahaman dan sekaligus menampilkan indikasi keberhasilan perjuangan organisasi secara transparan tanpa menutup-nutupi sesuatu dalam kegiatan organisasi.
PGRI berupaya menyepakati strategi peningkatan profesi guru yan optimal dan mencapai peringkat pendidik professional sebage pelaksana proses pembelajaran di tempat tugasnya. Jika guru professional akan dapat mengangkat mutu pendidikan nasional.
Kemampuan guru bertugas dapat diatur dan diukur mela ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Maksud guru professional menurut Undang-undang guru dan dosen adalah pendidik professional yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada paud, jalur pendidikar formal dikdasmen, yang dijadikan pekerjaan sebagai sumber penghasilan kehidupannya dengan keahlian, kecakapan dan kemahiran yang bersatandar mutu dan memiliki ijazah pendidikan profesi.
Berarti professional harus ahli, keahliannya harus berstandar mutu atau diakui oleh khalayak ramai atau masyarakat umum dan memiliki tanda lulusan pendidikan profesi keguruannya dari lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan (LPTK) yang terakreditasi. Melalui organisasi PGRI dapat ditingkatkan kesadaran guru itu untuk meningkatkan kernampuan dirinya sebagai tenaga profesi yang bermutu dalam rangka meningkatkan pendidikan yang bermutu pula.
5) PGRI meningkatkan, membela harkat dan martabat guru melalui kesejahteraan dan solidaritas anggota.
Dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat guru atau dengan kata lain harga diri guru di tengah-tengah kehidupan masyarakat, PGRI tetap korsisten dengan programnya yang strategis. Seperti meningkatkan profesi dan imbalan kerjanya yang setimpal perlu peraturan dan perundang-undangan yang tepat dan akurat. Dengan memperjuangkan beberapa kalı audiensi dengan pihak legislatif dan eksekutif, PGRI terus memperjuangkan kepastian dan kejelasan urusan dan tugas-tugas serta kesejahteraan guru.
Kemudian perlu diwujudkan dengan upaya berupa undang-undang sehingga semua pihak akan memberikan layanan sesuai dengan menigangkat harga diri guru dihargai dengan peringkat terhormat dan bermartabat. Dengan sendirinya setelah berlakunya Undang-undang guru maka para pemegang kebijakan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah menjadi undang-undang yang sah dan harus dioerikan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan dan perundang- uridangan yang berlaku.
Bukan sekehendak haci para penguasa saja atau oleh karena rasa simpati saja, tetapi diatur dengan ketentüan ng sah. Berarti siapapun yang berkuasa di pihak pemerintahan baik pusat diberikan daerah, hak-hak guru tetap maupun beruasarkan peraturan yang ada.
Baca juga : Rintisan pendidikan Indonesia
Baca juga : Rintisan pendidikan Indonesia
PENUTUP
Kesimpulan
Dasar PGRI pada Bab II, fasal 2 bahwa PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Landasan kegiatan PGRI dapat kita lihat dalam fasal 4 AD/ARTB PGRI ayat 2.
Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan PGRI adalah sbb:
Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berperan nasional dalam serta aktif mencapai tujuan mencerdaskan bangsa dan membentiik manusia Indonesia seutuhnya.
Berperan serta mengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasiunal.
Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependid.kan lainnya.
Menjaga, memelihara, memperjuangkan, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta solidaritas anggota.
#PGRI #MakalahPGRI
PUSTAKA
> Hosein, Hasan Basri. 2015. ke PGRI an. Sumatera Barat. Padang.
Komentar
Posting Komentar